Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Bab IV Perlindungan Petani Bab V Pemberdayaan Petani Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan Bab VII Pengawasan Bab VIII Peran Serta Pemerintah Desa dan Masyarakat Bab IX Penghargaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat