Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember. Memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; eselon jabatan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat