pengelolaan risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan bagi pejabat/seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan pengelolaan risiko; bahwa untuk menindaklanjuti penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Risiko
Bab III Pelaporan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
- 106 hlm
|