Peraturan tersebut berisi tentang I. Perubahan Pada Pasal 9; II. Perubahan Pada Pasal 9A; III. Perubahan Pada Pasal 10; IV. Perubahan Pada Pasal 10A; V. Perubahan Pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)Pasal 12A diubah, antara ayat (1), ayat (2), Pasal 12A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); VI. Perubahan Pada Pasal 19A; VII. Perubahan Pada Pasal 20A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat