Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2015

Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan di Bidang Perhubungan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Bab III Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan di Bidang Perhubungan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
16 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015 / NO.17
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan