BTT-pertanggungjawaban-tatacara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2020/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Perlu disusun Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam rangka penanganan dampak penularan COVID-19 pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, dalam Rangka Antisipasi Penaganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP no. 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Perlem Kebijakan PBJP No. 13 Tahun 2018; PMK No. 19 / PMK. 07 / 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmen Kesehatan No. HK. 01. 07 / Menke/ 215 / 2020; Keputusan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2020; Perda kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda kabupaten Sikka No. 11 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Sikka No. 51 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Pelaksanaan; III. Ketentuan Peralihan; IV. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
- 14 halaman; 3 halaman lampiran
|