Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2020

Pembebasan Denda Administrasi Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Akta Kelahiran Untuk Usia 0 Sampai Dengan 18 Tahun Dan Akta Kematian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda Administrasi Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Akta Kelahiran Untuk Usia 0 Sampai Dengan 18 Tahun Dan Akta Kematian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BD 2020/7 Seri E
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan