Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020 yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka yaitu angka 18; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan satu pasal yakni Pasal 3A; Ketentuan ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (3) Pasal 9 diubah; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan satu pasal yakni Pasal 9A; Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambahkan satu pasal yakni Pasal 10A; Ketentuan Pasal 12 ditambahkan satu ayat yakni ayat (1A);Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 ditambahkan satu pasal yakni Pasal 12A; Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 ditambahkan satu pasal yakni Pasal 15A; Ketentuan Pasal 17 diubah;Di antara Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20; Di antara Bab VI dan Bab VII, ditambahkan satu bab yakni Bab VIA; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21, ditambahkan satu pasal yakni Pasal 20A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat