Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Kewajiban, Jenis Transaksi Non Tunai da Pengecualian Bab IV Mekanisme Transaksi Non Tunai atas Pengeluaran Belanja Daerah Bab V Pemmbinaan Bab VI Pengawasan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat