Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2018

Sistem Transaksi Non Tunai Atas Pengeluaran Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Kewajiban, Jenis Transaksi Non Tunai da Pengecualian Bab IV Mekanisme Transaksi Non Tunai atas Pengeluaran Belanja Daerah Bab V Pemmbinaan Bab VI Pengawasan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Atas Pengeluaran Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
11 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2018/No.90
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan