retribusi pemakaian kekayaan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2018/No.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah
pada saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata
dilapangan; bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa peninjauan tarif ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah jenis kekayaan daerah Tanah dan Gedung/Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- Lampiran IX nomor 1 huruf a dan nomor 2 huruf c dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dicabut.
- 4 hlm
|