Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 88 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan dan nilai warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/ atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 88
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan