Materi yang diatur adalah Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kepegawaian, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat