Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, objek dan subjek pajak, masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara pemungutan, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pengisian SPTPD, tata cara penghitungan pajak, tata cara pemungutan dan pembyaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara angsuran dan penundaan, tata cara pemeriksaan pajak dan pemasangan atau penempatan alat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat