Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2016

Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, objek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
BD.2016/No.50
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan