Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 35 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Tim Vaksinator Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Pada Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup, tujuan dan sasaran; kriteria tenaga kesehatan penerima honorarium; mekanisme pembayaran honorarium tim vaksinator; prosedur pengusulan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Tim Vaksinator Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Pada Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan