Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir diubah yaitu Ketentuan Bab III Pemberian Subsidi Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Bab IV Pelaksanaan Pemberian Subsidi Pasal 5 ayat (1) danayat (2) diubah; Ketentuan Bab V KetentuanPenutup Pasal 6 dan Pasal 7 diubah menjadi Bab VI Pasal 7 dan Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.36
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - SUBSIDI, PSO - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan