Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2021

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/NO.6, LL KAB. BENGKAYANG : 19 HAL
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan