RENCANA PEMBANGUNAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL KAB. BENGKAYANG : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026
- UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, UU No.11 Tahun 2020, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2021, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
- Perda No.12 Tahun 2016
- 17 halaman dan 2 halaman lampiran
|