Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; penetapan rincian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; pertanggung jawaban dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; sanksi; pengelolaan pengaduan dan penanganan masalah; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD.2021/No.42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan