Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.497.512.969.115,00 bertambah sebesar Rp.96.937.156.606,00 sehingga menjadi Rp. 2.594.450.125.721,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat