Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud, tujuan, prinsip dan asas; penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan; pembentukan tim verifikasi; tata cara penanganan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserah terimakan; tata cara pengawasan dan pengendalian penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat