Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peratur perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan adrninistratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat