Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 113 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan paten, jenis paten, penandatanganan paten, pelaksanaan paten perizinan, pelaksanaan paten non perizinan, standar dan fungsi penyelenggara, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 113 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/No.113
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Nomor 57 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan di Wilayah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan di Wilayah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan