Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan, Penegasan Batas, Ketentuan Lain-Lain dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat