Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Alokasi Dana Desa Bab III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bab IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa Bab V Mekanisme Permintaan, Penyaluran dan Pencairan Bab VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggung jawaban, Laporan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
09 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015 / NO.10
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan