Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip dan Sasaran Pemberian TPP, Penetapan Besaran Basic TPP, Kriteria Pemberian TPP, Penerima TPP, Komposisi dan Pemberian TPP, Pengurangan/Pemotongan TPP, Cara Pembayaran dan Pembiayaan, Tim Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi TPP, Keadaan Tahar, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat