Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Asas dan Ruang Lingkup, Prasarana, Sarana dan Utilitas, Kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Diserahkan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan, Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pensertifikatan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat