Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 51 Tahun 2020

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Asas dan Ruang Lingkup, Prasarana, Sarana dan Utilitas, Kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Diserahkan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan, Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pensertifikatan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 51 Tahun 2020 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.51, LL KAB. KETAPANG : 15 HAL
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan