Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Manfaat, Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan, Data Sumber Data Alur Data Dan Informasi Kesehatan, Indikator Kesehatan, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat