Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 28, Pasal 32, Pasal 52, Pasal 54, Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 54A dan Pasal 54B, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65,Pasal 79, ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.9, LL KAB. KETAPANG : 15 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan