Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang (1) Anggaran Belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2022 diberikan kepada Ketua DPRD. (2) Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebesar Rp324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan perincian: a. Belanja Langsung untuk Belanja Rumah Tangga sebesar Rp282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah); dan b. Belanja Langsung untuk pembantu rumah tangga sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat