wajib pajak - pelaksanaan konfirmasi status
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2020/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No 1122 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemda, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kab Temanggung;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 27 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 9 Tahun 2018; Permendagri No 112 Tahun 2016; Permendagri No 138 Tahun 2017; PerBKPM No 1 Tahun 2020;
- Pertauran Bupati ini mengatur tentang konfirmasi Status Wajib Pajak, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
- 5 hlm
|