Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup MPP adalah : a. Penetapan Lokasi dan Nama MPP; b. Penyelenggaraan, Bidang dan Jenis Pelayanan MPP; c. Sumber Daya Manusia MPP; d. Manajemen MPP; dan e. Mekanisme Pelayanan MPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat