Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020

Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Bentuk Singkat
Perka Bakamla
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
jdih.bakamla.go.id : 6 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Keamanan Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan