Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2021

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI NIKAH TERINTEGRASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Program Pelayanan Administrasi Nikah terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Mekanisme dan Prosedur Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pemutakhiran Data Penduduk Berdasarkan Perubahan Status Perkawinan; Kompetensi Petugas Pelayanan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2021 tentang PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI NIKAH TERINTEGRASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.100, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 110 Tahun 2020 tentang Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan