tata cara-mutasi-pimpinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2022/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan Uji Kompetensi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Pegawai
Negeri Sipil yang berpedoman pada Sistem Merit pada
pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu
melaksanakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
secara seleksi;
b. bahwa agar kegiatan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama secara seleksi dapat berjalan dengan tertib sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu perlu
menyusun tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
secara seleksi.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 30 tahun 2019; PermenPAN dan RB No 15 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No 22 Tahun 2021; Kep. BKN No 13 Tahun 2002.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Mutasi Jabatan Pimpinaan Tinggi Pratama dengan Uji Kompetensi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
- 8 hlm
|