Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan sasaran pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan, kriteria dan besaran penerima bantuan, mekanisme penyaluran bantuan sosial yang tidak direncanakan, kriteria dan besaran penerima bantuan, mekanisme penyaluran bantuan sosial yang tidak direncanakan, pembiayaan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat