Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel; Hotel adalah Fasilitas penyedia penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 5 (lima) kamar; Wajib Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau pihak lain yang menjadi tanggungannya; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. objek, Subjek Dan Wajib Pajak Hotel; b. pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; c. dasar Penghitungan Pajak; d. tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Pajak; e. bukti Pembayaran; f. keberatan, Keringanan, Pembebasan Pajak Dan Banding; g. pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; h. pengembalian Kelebihan Pembayaran; i. pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; j. kadaluwarsa Penagihan; dan k. ketentuan Sanksi Dan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat