Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 49 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan tujuan,Perserta didik,jadwal waktu dan penyelenggaraan,Tugas dan tanggung jawab,pendanaan,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan pembinaan ,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.49
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan