Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Kedudukan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kepegawaian,Tata kerja,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat