Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Kedudukan ,susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kepegawaian,Pembiayaan,Tata kerja,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat