Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Ruang lingkup dak Nonfidik bidang kesehatan,Pengelolaan dana,Besaran biaya dan pertangungjawaban,Menu kegiatan dana bantuan o[erasional kesehatan untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 20199 (COVID - 19 ),Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat