Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 36 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Ruang lingkup dak Nonfidik bidang kesehatan,Pengelolaan dana,Besaran biaya dan pertangungjawaban,Menu kegiatan dana bantuan o[erasional kesehatan untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 20199 (COVID - 19 ),Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.36
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan