Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,asas maksud dan tujuan,ruang lingkup,ketentuan penyidikan,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat