Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,Prinsip penetapan zakat profesi,mekanisme pengumpulan zakat profesi,pengawasan dan pelaporan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat