Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 92 Tahun 2020

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi Dan Tugas, Arah Dan Kebijakan Perusahaan, Struktur Organisasi Dan Tata Kelola Perusahaan, Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Oleh Organ Perumda Dan Organisasi Perumda, Karyawan Perusahaan Dan Kepangkatan Karyawan Dalam Perusahaan, Pelaksanaan Kerja Dan Hal Mewakili, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD 2020/92
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Kuningan No. 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan
  2. PERBUP Kab. Kuningan No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan

  3. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan