Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 90 Tahun 2020

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2020-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Prinsip,Visi Dan Misi, Kedudukan, Jangka Waktu Perencanaan, Dan Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Arah Dan Kebijakan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan Dan Kawasan Wisata Unggulan, Jenis Usaha Pariwisata, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Kepariwisataan, Program Prioritas Pembangunan Kepariwisataan, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi Manajemen Pariwisata, Pelatihan Dan Penyuluhan, Standarisasi Dan Sertifikasi, T Enaga Kerja Asing, Penelitian Dan Pengembangan, Pengembangan Pariwisata Dan Promosi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Larangan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2020-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
04 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2020
Tanggal Berlaku
04 Desember 2020
Sumber
BD 2020/90
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan