Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 87 Tahun 2020

Penyelesaian Sisa Pekerjaan dan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Berkenaan Serta Pembayaran Yang Dibebankan Pada Tahun Anggaran Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata cara Pelaksana dan Pembayaran, dan Kewajiban Pembayaran atas pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan dan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Berkenaan Serta Pembayaran Yang Dibebankan Pada Tahun Anggaran Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
25 November 2020
Tanggal Berlaku
25 November 2020
Sumber
BD 2020/87
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan dan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Berkenaan Serta Pembayaran yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan dan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Berkenaan Serta Pembayaran yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan