Tugas Pokok, Fugsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fugsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, khususnya dibidang Perbendaharaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan;
- 1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No. 51 Tahun 2008 ;6.PP No.16 tahun 1994
;7.PP No.38 tahun 2007;8.PP No.41 tahun 2007;9.PP No.70 tahun 2012
;10.PP No.87 Tahun 1999;11.Perda Kota TangSel No. 06 Tahun 2010;12.Perda Kota TangSel No. 8 Tahun 2011
- terdapat dalam pasal 25,dan pasal 26
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|