Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung dan Pejabat Pelaksana Tugas Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung dan Pejabat Pelaksana Tugas Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD 2020/553
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung dan Pejabat Pelaksana Tugas Yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan