Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Pemekaran, Pengganbungan, Penghapusan Rukun Tetangga atau Rukun Warga, Pembinaan RT dan/atau RW, Tugas dan Kewajiban, Kepengurusan, Panitia Pemilihan Ketua RT atau RW, Pemilihan Ketua RT atau Ketuan RW, Hubungan Kerja, Sumber Pembiyaan dan Administrasi RT atau RW, Warga RT dan RW, Pemberdayaa Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pusat Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat