Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2021

Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Pemekaran, Pengganbungan, Penghapusan Rukun Tetangga atau Rukun Warga, Pembinaan RT dan/atau RW, Tugas dan Kewajiban, Kepengurusan, Panitia Pemilihan Ketua RT atau RW, Pemilihan Ketua RT atau Ketuan RW, Hubungan Kerja, Sumber Pembiyaan dan Administrasi RT atau RW, Warga RT dan RW, Pemberdayaa Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pusat Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/635
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1936 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan