PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat t1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko; dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan
pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola
risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Barat
- PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala BPKP No. Per-688/K/D4/2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pengelolaan Risiko c.Pelaporan d.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- 10 Halaman.
|