Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa d.Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi e. Jenis dan Cara Penentuan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan f.Cara penentuan tarif g.Struktur dan Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat